Bripka Mahdi Dipanggil Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri, Ada Masalah Apa? Simak Penjelasannya

- 10 Februari 2023, 15:40 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro /ANTARA/Laily Rahmawaty/

GALAMEDIANEWS - Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri memanggil Bripka Mahdi pada hari Jumat untuk meminta klarifikasi atas pengaduan masyarakat yang ia ajukan terkait penyerobotan tanah.

 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, membenarkan adanya agenda pemanggilan Bripka Mahdi untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga: Siap Tindak Pelaku, Satgas Anti Mafia Tanah Terus Bergerak

Baca Juga: Sudah Dibubarkan, Tapi Kok Masih Ada yang Mengenakan Rompi Satgas Anti Mafia Bola?

"Yang bersangkutan telah mengajukan pengaduan dan kami bermaksud mengklarifikasi pengaduan tersebut hari ini," kata Djuhandani di Jakarta, Sebagaimana dikutip dari berita ANTARA News pada Jumat 10 Februari 2023

Berdasarkan dokumen tertulis yang diterima media di Bareskrim Polri perihal undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri menyebutkan bahwa surat tersebut dikirimkan kepada Bripka Mahdi pada Rabu, 8 Februari 2023.

Undangan klarifikasi tersebut merujuk pada surat pengaduan Bripka Mahdi terkait dugaan penyerobotan lahan tertanggal 24 Januari 2023.

Berdasarkan surat tersebut, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri menerima surat pengaduan masyarakat dari Bripka Mahdi yang menjelaskan dugaan penyerobotan tanah oleh Mulih dkk terhadap H Tonge Nyimin (orang tua Bripka Mahdi), yang memiliki dasar hukum berupa surat Girik nomor 191, yang terletak di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat

Kasus Bripka Mahdi, anggota Provos Polsek Jatinegara, menjadi perhatian publik dan memunculkan tagar "pemerasan polisi". Kasus ini bermula dari sengketa tanah yang dialami Bripka Mahdi, namun ia mengaku diperas oleh rekan sesama penyidik kepolisian untuk menangani laporan sengketa tanah tersebut.

Sebelumnya, sosok Bripka Mahdi ramai dibicarakan publik ketika dia mengunggah video beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengatakan bahwa ia dimintai uang sebesar 100 juta dan sebidang tanah seluas 1.000 meter untuk menyelidiki laporannya.

Bripka M, yang mengenakan seragam polisi, kecewa karena dimintai uang sebagai anggota kepolisian untuk menangani kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh orang tuanya. Kasus sengketa tanah Bripka Mahdi telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak tahun 2011.

Baca Juga: Langkah Satgas Anti Mafia Bola Terhenti, Hendro Pandowo: Telah Berakhir pada 20 Agustus 2020

"Saya adalah pihak yang dirugikan dan pihak pelapor bukanlah pihak yang melakukan kejahatan. Saya kecewa kenapa orang tua saya yang sudah berumur hampir seabad baru melaporkan perampasan tanah di Polda Metro Jaya," kata Madih dalam video tersebut.

Yasin Hasan selaku pengacara Bripka Mahdi, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri pada hari Jumat pukul 10.00 WIB.

"Kami berniat untuk hadir, Pak Mahdi akan didampingi oleh pengacaranya," kata Yasin.

Menurut Yasin, setelah melakukan klarifikasi dengan pihak penyidik, pihaknya juga akan melakukan pengaduan ke Propam Polri terkait pernyataan salah satu pejabat dan penyidik Polda Metro Jaya tersebut.

"Ya, pengaduan ke Propam terkait pernyataan pejabat dan penyidik Polda Metro Jaya," kata Yasin.***

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah