Pantau Harta Kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara Melalui Situs Ini, Begini Cara Melihatnya!

- 12 Februari 2023, 15:16 WIB
Tangkapan layar halaman menu e-Announcement untuk melihat hasil pencarian harta kekayaan pejabat penyelenggara
Tangkapan layar halaman menu e-Announcement untuk melihat hasil pencarian harta kekayaan pejabat penyelenggara /www.elhkpn.kpk.go.id/

GALAMEDIANEWS - Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat negara harus menyerahkan laporan Harta Kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.

 

Masyarakat dapat mengikuti LHKPN dan bahkan melaporkan jika ada harta yang tidak benar atau tidak sesuai. Semua mekanisme ini diterapkan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan masyarakat.

LHKPN Baca Juga: Begini Cara Menyampaikan LHKPN Bagi Pejabat Penyelenggara Negara yang Harus Kamu Ketahui

Kewajiban pejabat publik untuk mengungkapkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Pemerintah No. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Menurut Denny Setiyanto, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK , pejabat publik yang wajib melaporkan harta kekayaannya antara lain pegawai negeri sipil, menteri, gubernur, hakim, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam administrasi publik. Dalam mengisi LHKPN, pejabat publik harus mengungkapkan seluruh harta kekayaannya, pasangannya, dan anak yang menjadi tanggungannya.

Setelah diumumkan, KPK akan mempublikasikan LHKPN para pegawai negeri sipil, yang dapat diakses oleh publik melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id/ Masyarakat dapat melihat informasi mengenai harta kekayaan pegawai negeri sipil, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang atau surat berharga. Di situs ini, masyarakat juga bisa melaporkan jika ada dana publik yang disalahgunakan, tentu saja dengan menyertakan bukti-bukti.

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: aclc.kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x