“Jadi semua wanita punya hutang tidak beres itu dosa, ibu mestinya terbentang sepanjang ramadhan punya hutang haid puasa itu nunda-nunda, padahal menganggur tidak punya kegiatan, akhirnya berbenturan dengan ramadhan lagi, maka ibu dosa,” ucap Buya Yahya.
Hukum bagi orang yang sengaja tidak membayar hutang puasa atau menunda-nunda membayar hutang puasa itu dinyatakan dosa atau dzolim. Maka dari itu, membayar hutang puasa itu wajib.***