BPJS Kesehatan Cimahi Tingkatkan Pemahaman Aplikasi Edabu Kepada Badan Usaha

- 24 Juli 2020, 07:30 WIB
(Dok. BPJS Kesehatan Cabang Cimahi)
(Dok. BPJS Kesehatan Cabang Cimahi) /

JAMKESNEWS - Aplikasi Edabu adalah aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan Badan Usaha dalam proses pendaftaran, mutasi peserta, dan melihat tagihan iuran Badan Usaha.

Dalam rangka mempermudah proses pendaftaran dan pengelolaan data peserta PPU, BPJS Kesehatan kembali memberikan sosialisasi penggunaan aplikasi Edabu kepada PIC Badan Usaha yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS pada Jumat (5/6/2020).

Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Bina Hermawan mengungkapkan bahwa sosialisasi penggunaan aplikasi Edabu diharapkan dapat semakin meningkatkan pemahaman PIC Badan Usaha terhadap penggunaan aplikasi Edabu sehingga PIC Badan Usaha dapat dengan mudah menggunakan beberapa fitur yang tersedia, sekaligus sebagai sarana dalam menyampaikan masukan, kritik, dan saran agar pengembangan aplikasi semakin baik lagi kedepannya.

Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan lebih dari 50 Badan Usaha kali ini cukup unik karena dilaksanakan melalui metode video conference sebagai penerapan physical distancing selama masa pandemi Covid-19.

Aplikasi Edabu.
Aplikasi Edabu.


Kegiatan ini tidak hanya membahas mengenai aplikasi Edabu, namun juga informasi terbaru terkait program JKN-KIS sehubungan telah terbitnya Peraturan Presiden nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan juga penggunaan aplikasi Mobile JKN.

"BPJS Kesehatan telah membuat dan mengembangkan suatu aplikasi khusus bagi badan usaha. Aplikasi tersebut dinamakan Edabu yang manfaatnya adalah untuk mendaftarkan karyawan, mencetak kartu, maupun mengetahui data karyawan yang telah terdaftar."

"Bukan hanya aplikasi Edabu yang khusus untuk badan usaha saja yang telah diciptakan dan dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Kami berharap peserta yang menghadiri kegiatan ini dapat memahami tata cara penggunaan aplikasi Edabu mulai dari  mengolah  data peserta, menambahkan  anggota keluarga, mencetak e-ID, pengecekan data, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan kepesertaan para karyawan yang bekerja di badan usaha," terang Bina.

Pada kesempatan yang sama, salah satu peserta sosialisasi perwakilan dari PT Namnam Fashion Industri, Tenti mengatakan besarnya manfaat dari kegiatan ini dan pentingnya meningkatkan kembali pemahaman aplikasi Edabu bagi PIC badan usaha.

“Saya mengapresiasi terobosan BPJS Kesehatan dalam meluncurkan dan mengembangkan aplikasi Edabu ini. Menurut saya aplikasi ini sangat menarik dan memudahkan."

"Harapan saya kedepannya fitur-fitur dalam Edabu itu sendiri bisa selalu di update dan disempurnakan menjadi lebih baik lagi, demi mempermudah badan usaha yang jauh dari kantor BPJS Kesehatan, agar bisa dikerjakan dari kantor saja. Terlebih dalam masa pandemi Covid-19 seperti ini, sangat terasa sekali manfaat menggunakan Edabu,” ujar Tenti.

Di sela-sela sosialisasi ini, Bina juga menjelaskan kemudahan yang diberikan oleh aplikasi Mobile JKN sampai dengan tata cara penggunaannya. Mobile JKN merupakan bentuk transformasi digital yang memberikan kemudahan kepada peserta yaitu kemudahan akses, informasi digital, dan pelayanan optimal tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan.

Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta cukup mengunduh melalui Google Play Store atau Apple Store. Fitur yang lengkap pada aplikasi Mobile JKN diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk melakukan pendaftaran, mengubah data kepesertaan, mengetahui informasi tagihan dan masih banyak kemudahan yang didapatkan oleh peserta dengan mengakses aplikasi Mobile JKN. (dh)***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x