Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga Dapat Subsidi Pemerintah

- 2 Juli 2020, 21:43 WIB
/Septian Danardi/

GALAMEDIA - Iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Juli 2020, masyarakat berharap kenaikan ini bisa dibarengi dengan kenaikan pelayanan kesehatan. Dalam rangka menyamakan persepsi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, gelar ngopi bareng JKN, Kamis 2 Juli 2020.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat menyampaikan, melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah kembali melakukan penyesuaian iuran terhadap peserta JKN-KIS segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga: Masuki Tahap Uji Klinis, Kemenristek Sebut Produksi Massal Vaksin Corona Butuh Rp 26,4 Triliun

"Mulai 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III," kata Agus.

Agus menyebutkan, sebagi wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan bagi peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar iuran Rp 25.500 dan sisanya disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500 hingga Desember 2020. Kemudian pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta kelas III membayar iuran Rp 35.000 dan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.

"Untuk peserta PBI tetap 100 persen ditanggung iurannya oleh pemerintah dengan jumlah peserta sebanyak 132.600.906 jiwa," ujarnya.

Baca Juga: Soal Liverpool Juara, Jose Mourinho Ngaku Sudah Mengiranya Sejak November 2019

Dengan adanya penyesuaian iuran peserta JKN-KIS dipastikan juga diiringi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan, sehingga masyarakat lebih merasakan manfaat dari program JKN-KIS.

Agus menambahkan, dalam penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pemerintah juga mensubsidi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, serta bagi masyarakat yang kurang mampu ditanggung oleh pemerintah melalui segmen Peserta Bantuan Iuran (PBI) baik APBN maupun APBD.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x