13.902 Rumah Tak Layak Huni di Jabar Bakal 'Dibedah', Pemerintah Gelontorkan Rp 243 Miliar

- 23 Juli 2020, 15:40 WIB
Ilustrasi rumah tak layak huni.
Ilustrasi rumah tak layak huni. /Polres Bogor/Linna Syahrial

GALAMEDIA - Sebanyak 13.902 Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Jawa Barat bakal diperbaiki lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu dilakukan dengan metode Padat Karya Tunai (PKT).

Metode itu diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya mengalokasikan dana sebesar Rp 4,6 triliun untuk program BSPS di berbagai kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Armada Gelap China Tangkap Ikan di Perairan Korut

Sementara anggaran yang dialokasikan untuk Program BSPS di Jawa Barat sebesar Rp 243,28 miliar. Pelaksanaan Program BSPS di Jawa Barat dilaksanakan dalam dua tahap yakni tahap pertama sebanyak 10.000 unit dan tahap kedua sebanyak 3.902 unit.

"Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk menghuni rumah yang layak, sekaligus membuka lapangan pekerjaan sebagai tukang untuk rehabilitasi rumah," kata Basuki melalui keterangan tertulis yang disampaikan, Rabu 22 Juli 2020 malam.

"Saya harap program ini dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," tuturnya.

Baca Juga: Pesan Umi Oded di Hari Anak Nasional: Pastikan Anak Selalu Hidup Gembira dan Bahagia

Untuk tahap pertama Program BSPS di Provinsi Jawa Barat, sebanyak 10.000 unit rumah dilaksanakan di Kabupaten Cianjur (2.190 unit), Kabupaten Tasikmalaya (2.575 unit), Kota Tasikmalaya (425 unit) dan Kabupaten Subang (210 unit).

Kemudian Kabupaten Sukabumi (1.960 unit), Kota Sukabumi (130 unit), Kabupaten Indramayu (1.070 unit), Kabupaten Sumedang (90 unit), serta Kabupaten Bandung (1.350 unit).

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x