Perlindungan Perempuan, Presiden Jokowi Dukung Implementasi Undang–Undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual

- 27 Februari 2023, 19:54 WIB
Ilustrasi : Perlindungan terhadap perempuan
Ilustrasi : Perlindungan terhadap perempuan /pixabay



GALAMEDIANEWS – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menerima kunjungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan di Istana Bogor, Jawa Barat pada Hari Senin 27 Februari 2023.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Komnas Perempuan yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Maraknya pelecehan seksual terutama pada perempuan membuat pemerintah sigap dengan membuat payung hukum perlindungan terhadap perempuan.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan dukungannya untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan bahwa Bapak Presiden setuju dengan UU TPKS ini.

Baca Juga: Karena Alasan Kooperatif Tersangka Korupsi di Poltekkes Mataram Belum Ditahan oleh Pihak Kepolisian

“Dari diskusi yang singkat ini, Bapak Presiden menegaskan dukungan beliau untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam hal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumah tangga,” ucap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam keterangannya usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor Senin 27 Februari 2023.

Dalam pertemuan, Komnas Perempuan juga menyampaikan beberapa situasi penting terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk peningkatan pelaporan kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan.

“Demikian juga terkait dengan situasi perempuan di situasi konflik dan bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi,” lanjut ucap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani seusai pertemuannya dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor.

Selain itu, Presiden Jokowi dan Komnas Perempuan juga berbincang mengenai tindak lanjut lebih spesifik untuk membentuk suatu Kementerian atau Lembaga khusus terkait mekanisme non-yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam berbagai rencana aksi nasional.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Kalimantan Utara, 1.309 Personel Gabungan Dipersiapkan

Beberapa di antaranya yaitu rencana aksi nasional HAM, rencana aksi nasional mengatasi ekstremisme yang mengarah pada terorisme, dan kondisi perempuan terhadap pandangan hukum, termasuk misalnya hukuman mati maupun berbagai situasi kebijakan yang diskriminatif di beberapa daerah di Indonesia.

“Saat ini juga sedang ada percepatan untuk melakukan kekuatan kelembagaan Komnas Perempuan termasuk untuk melakukan perubahan Peraturan Presiden baik itu terkait dengan struktur Komnas Perempuan, maupun berbagai kemungkinan-kemungkinan untuk memperkuat kesejahteraan staf-staf Komnas Perempuan” ucap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x