Karena Alasan Kooperatif Tersangka Korupsi di Poltekkes Mataram Belum Ditahan oleh Pihak Kepolisian

- 27 Februari 2023, 19:39 WIB
Gedung Poltekkes Mataram/ANTARA/Dhimas B.P.
Gedung Poltekkes Mataram/ANTARA/Dhimas B.P. /



GALAMEDIANEWS - Tersangka kasus dugaan korupsi pembelian alat bantu belajar mengajar (ABBM) di Sekolah Tinggi Teknologi Kesehatan (Poltekkes) Mataram, Nusa Tenggara Barat, hingga saat ini belum juga ditahan oleh aparat kepolisian yang melakukan penyidikan.

"Untuk tersangka belum dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan di Mataram, Senin.

Menurut dia, ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka berinisial A dan Z, yang belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian mengenai peran dan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Kalimantan Utara, 1.309 Personel Gabungan Dipersiapkan

Mengenai belum ditahannya kedua tersangka sejak ditetapkan pada Januari 2023 lalu, Iwan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Namun, Iwan meyakinkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan.

"Selama kami yakin keduanya kooperatif dan tidak melarikan diri, kami tidak akan menahan mereka," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. Dipastikan keduanya akan hadir dengan didampingi oleh pengacara.

"Pemeriksaan mereka sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara. Hal ini sudah dilakukan oleh penyidik," katanya.

Pengadaan ABBM di Poltekkes di Mataram tersebut bersumber dari dana APBN tahun 2017 yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan sebesar Rp19 miliar.

Pengadaan ABBM dilakukan melalui katalog elektronik. Namun, ada juga pengadaan langsung melalui sistem tender yang dimenangkan oleh tujuh perusahaan penyedia yang melibatkan 11 distributor.

Salah satu produk yang dibeli adalah manekin. Alat ini dirancang untuk mendukung praktik keperawatan, kebidanan, gizi, dan unit analisis kesehatan.

Baca Juga: 6 Cara mengatasi Stres pada Remaja SMA, Orang Tua dan Guru Wajib Tahu

Namun, diduga beberapa barang yang dipasok dari pengadaan tersebut tidak dapat digunakan dan dihentikan. Pihak universitas tidak dapat menggunakannya karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum.

Kasus ini sebelumnya telah menghasilkan temuan sebesar 4 miliar dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Angka ini, katanya, masih belum lengkap karena tidak hanya dari Mataram, tetapi juga dari Poltekkes di Banda Aceh dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penyidik juga telah meminta salinan temuan Itjen Kemenkes RI untuk penyelidikan kerugian negara. Namun, Itjen menolak permintaan tersebut, sehingga penyidik bekerja sama dengan BPKP untuk menelusuri kerugian tersebut.

Karena prosesnya berjalan lambat setelah diproses pada tahun 2018, kasus ini juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai bentuk perhatian, KPK secara rutin melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) terhadap penanganan kasus tersebut.

Pada awal September 2022, KPK mengadakan pelatihan yang mengundang para penyidik dan lembaga pengawas BPKP untuk membahas masalah-masalah yang menghambat penanganan kasus tersebut.

Setelah korsup, BPKP berhasil menyelesaikan penghitungan kerugian negara. Hasil penghitungan tersebut kini sudah dikantongi penyidik. Namun, nilai nominal kerugian negara tersebut belum diungkap oleh pihak Polda NTB. ***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x