"Tentu saja waktu tidur mereka sangat sedikit dan ini tidak baik untuk kesehatan. Selain itu, remaja membutuhkan waktu tidur sekitar delapan jam," tambahnya.
Selain Ofni Otu ada Ina, salah satu orang tua siswa di SMA Negeri I Kupang yang menerapkan aturan pemberlakuan sekolh dengan jam mauk pukul 5.30 WITA.
Ina juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengaku harus selalu mengantar dan menjemput anaknya dengan sepeda motor dari rumah ke sekolah.
"Anak saya perempuan, dia bawa motor sendiri, lalu saya bawa motor juga dan mengikutinya dari belakang karena khawatir terjadi apa-apa di jalan," katanya.
Baca Juga: KPK Ungkap Badan Usaha Rentan Terlibat Korupsi, KPK Bentuk KAD Untuk Cegah Korupsi di Badan Usaha
Ina mengaku terpaksa mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan pihak sekolah, meskipun tidak ada diskusi bersama antara komite sekolah dan orang tua murid.
"Sebenarnya ini menjadi beban karena saya harus berangkat pagi-pagi sekali saat jalanan masih sepi. Tapi mau bagaimana lagi demi masa depan anak-anak saya?" tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Victor B. Laiskodat telah merumuskan kebijakan untuk SMA/SMK di Kota Kupang untuk mulai masuk sekolah pada pukul 05.00 WITA. Namun, karena banyaknya penolakan dari warga, kebijakan tersebut diubah dari pukul 05.00 WITA menjadi 05.30 WITA. ***