Asep Warlan: Pemilihan Dirut PD Pasar Bermartabat Sesuai Ketentuan

- 25 Juli 2020, 19:04 WIB
Logo PD Pasar Bermartabat Kota Bandung.
Logo PD Pasar Bermartabat Kota Bandung. /

GALAMEDIA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khatolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf yang sekaligus bagian dari tim Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Direktur Utama PD Pasar Bermartabat memastikan pemilihan Herry Hermawan tidak memiliki cacat administasi. Menurutnya persoalan usia yang dipertanyakan oleh berbagai pihak adalah keliru.

Asep menuturkan, pada saat pendaftaran untuk mengikuti seleksi Dirut PD Pasar Bermartabat di pertengahan 2019 silam, Herry masih berusia 54 tahun. Pria kelahiran 1964 tersebut baru akan menginjak usia 55 tahun pada 16 September.

“Karena ada diskusi dalam pansel bahwa penentuan lanjut atau tidak itu di administrasi. Karena kalau pelantikan kita tidak tahu kapan itu pelaksanaannya. Jadi Herry masih memenuhi syarat,” jelas Asep.

Baca Juga: Reses Anggota DPRD Yoel Yosaphat: Warga Keluhkan Bansos dan Kuota Internet untuk Belajar di Rumah

Asep melanjutkan, jika batas usia dipatok pada saat pelantikan maka bakal sulit diperhitungkan. Sebab, waktu pelantikan fleksibel mengingat harus menyesuaikan dengan agenda Wali Kota Bandung. Sehingga tidak pasti.

“Kalau lewat waktu itu dirugikan juga peserta karena pelantikan tergantung agenda Wali Kota. Di situlah ketidakpastian waktu, maka penentuan awal pada saat pendaftaran,” jelasnya.

Sekalipun pada saat pelantikan Herry sudah melewati tanggal lahirnya, Asep menyatakan selama belum menginjak hari lahir yang ke 56 tahun maka usia Herry masih tetap sesuai kriteria di batas umur tertinggi yakni 55 tahun.

“Sekali pun 55 Tahun lebih 11 bulan atau di akhirnya itu tetap masih di usia 55 tahun,” tegasnya.

Baca Juga: PKB Jabar Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Turunan UU No 18/2019 Tentang Pesantren

Asep mengungkapkan, proses penyeleksian akan berakhir sampai pada pemilihan satu nama. Selebihnya, hanya tinggal menunggu pelantikan untuk pengesahan peserta seleksi terpilih.

“Akhirnya pelantikan juga sangat longgar karena perundangan-undangan itu mengatur di pendaftaran. Kalau pelantikan itu sepenuhnya kepada Wali Kota. Karena semua proses sudah selesai,” ungkapnya.

Asep juga memastikan, proses penyeleksian Dirut PD. Pasar Bermartabat ini berjalan secara independen. Meski Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung ikut dalam jajaran tim pansel, namun penilaian para ahli tidak bisa diintervensi.

“Karena saya terlibat langsung dalam seleksi ya berjalan sesuai prosedur, independen dan objektif. Jadi tidak ada intervensi. Meski pun pak wali kota sebagai ownernya mewakili Pemda, pak sekda demikian juga. Tidak ada satupun titipan si A atau si B yang harus menang," tegasnya.

Baca Juga: Baru Masuk RSD Wisma Atlet, Pasien Positif Corona Melarikan Diri

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengaku sudah meminta klarifikasi dari Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Bandung terkait proses pemilihan Dirut PD. Pasar Bermartabat. Termasuk di dalamnya terkait adanya anggapan kecacatan administrasi.

Dari hasil klarifikasi tersebut, Rizal memastikan, pada saat pendaftaran usia Herry masih belum melampaui batas maksimal usia pendaftar. Menurutnya Bagian ekonomi juga mampu memberikan penjelasan yang memang bisa dipertanggungjawabkan.

“Waktu itu muncul ke Komsi A kita juga mendapatkan notulensi klarifikasi pansel ke bagian ekonomi dan kita punya salinan itu,” kata Rizal.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah