PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024 Gara-gara Partai PRIMA

- 2 Maret 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024 Gara-gara Partai Prima.
Ilustrasi Pemilu 2024. PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024 Gara-gara Partai Prima. /Dok. Pikiran Rakyat

Tujuannya agar memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat.

Baca Juga: ANIES & AHY Makin Mesra, Akankah Jadi Pasangan di Pilpres 2024?

Majelis hakim juga mengatakan, fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Kondisi itu, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Series Progresnya Berapa Persen Episode 1 Kapan Tayang di VIU? Cek Jadwal Rilis dan Sinopsis Lengkap di Sini

"Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat," papar Hakim.

Dengan keluarkan putusan tersebut, dengan kata lain PN Jakpus pun memerintahkan KPU untuk menunda pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang dijadawalkan digelar Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah