PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024 Gara-gara Partai PRIMA

- 2 Maret 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024 Gara-gara Partai Prima.
Ilustrasi Pemilu 2024. PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024 Gara-gara Partai Prima. /Dok. Pikiran Rakyat

GALAMEDIANEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihahn Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Inilah Program Strategis Kota Bandung Dibedah oleh Yana Mulyana, Salah Satunya Exit Tol ke Masjid Al Jabbar

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan," begitu ujar majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," lanjut hakim Oyong.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyampaikan beberapa hal.

Ketidakadilan

Hakim mengungkit, kinerja tergugat, dalam hal ini KPU. Hakim meminta agar KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x