GALAMEDIANEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihahn Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan," begitu ujar majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," lanjut hakim Oyong.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyampaikan beberapa hal.
Ketidakadilan
Hakim mengungkit, kinerja tergugat, dalam hal ini KPU. Hakim meminta agar KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.