CATAT, Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Pemilu 2024 Ternyata Belum Final, Simak Kata Jubir PN Jakpus Selengkap

- 3 Maret 2023, 14:04 WIB
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo. ANTARA/Dokumentasi Pribadi /ANTARA/

Zulkifli juga mengatakan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus antar partai politik karena ini merupakan kasus perdata yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

"Jadi pengadilan negeri telah memutuskan kasus seperti ini, dalam setiap kasus ada dua pihak yang memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum jika mereka tidak setuju, termasuk KPU,"  Jelas Zulkifli.

Keputusan Majelis Hakim

Majelis hakim memutuskan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Memerintahkan tergugat (KPU) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 500 juta, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 410.000 kepada tergugat," kata hakim.

Hakim beralasan, fakta hukum membuktikan adanya cacat pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh kualitas alat yang digunakan dan/atau faktor di luar alat itu sendiri, dimana penggugat mengalami kesulitan untuk mengajukan koreksi terhadap data-data partai politik peserta pemilu yang ada di Sipol.

Baca Juga: 5 Cafe Tempat Ngopi Murah di Bandung yang Instagramable Cocok untuk Nongkrong

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Murah di Daerah Pangalengan Bandung dengan View Bagus dan Sejuk

"Artinya tergugat telah menetapkan status penggugat sebagai tidak memenuhi syarat (TMS), tentu saja keadaan seperti ini merupakan suatu ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat sebagai pejabat yang berwenang harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penggugat baik yang bersifat materiil maupun immateriil," kata hakim.

Lebih lanjut, dalam Putusan No 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022, Bawaslu pada intinya memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen persyaratan calon peserta pemilu partai politik ***

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah