CATAT, Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Pemilu 2024 Ternyata Belum Final, Simak Kata Jubir PN Jakpus Selengkap

- 3 Maret 2023, 14:04 WIB
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo. ANTARA/Dokumentasi Pribadi /ANTARA/

GALAMEDIANEWS - Menurut Zulkifli Atjo, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), putusan perkara perdata yang diajukan oleh Partai Prima belum final atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Gugatan ini merupakan gugatan perdata biasa, sehingga putusannya belum berkekuatan hukum tetap," kata Zulkifli di PN Jakpus, Kamis, 2 Maret 2023

Majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU)  untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Prima, Agus Priyono, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Prima, Domingos Octavianus Tobu Kiik, sebagai penggugat melawan KPU yang diwakili oleh Ketua KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Hakim Menerima Gugatan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan atas pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh tergugat dan memerintahkan tergugat untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan, serta melanjutkan tahapan Pemilu dari awal, yaitu selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

"Saya belum tahu apakah KPU mengajukan banding. Namun, saya melihat di media bahwa KPU telah mengumumkan banding, tentu saja, sejak 14 hari dihitung hari ini, terdakwa harus mengajukan banding jika tidak setuju dengan keputusan tersebut. Kita tunggu saja keputusan bandingnya," kata Zulkifli.

Zulkifli juga menolak klaim bahwa keputusan tersebut memerintahkan penundaan pemilu 2024.

"Saya tidak mengartikan (menunda pemilu) seperti itu, tidak, saya minta rekan-rekan (media) mengartikan itu. Tapi bahasa putusannya, ya, menunda tahapan. Jadi kalau rekan-rekan mengartikannya sebagai penundaan pemilu, saya tidak tahu, amar putusannya tidak melaksanakan tahapan pilkada yang tersisa," kata Zulkifli.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x