GALAMEDIANEWS - Irwandi Yusuf dicegah bepergian keluar negeri. Hal ini buntut atas kasus Izil Azhar yang menjadi tersangka korupsi dan sempat menjadi buronan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk tujuan menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Izil Azhar.
Terkait adanya pelarangan Irwandi Yusuf berpergian keluar negeri ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di jakarta.
"Benar demikian. Dalam rangka melengkapi proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh, KPK mencegah yang bersangkutan, Irwandi Yusuf bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.6 Maret 2023.
Baca Juga: 6 Ide Bisnis Lebaran yang Menjanjikan, Produk Jualan Banyak Dicari Saat Ramadhan 2023
Ali juga menjelaskan bahwa KPK telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Irwandi Yusuf selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"KPK berharap agar yang bersangkutan dalam hal ini Irwandi Yusuf tetap berada di dalam negeri dan mengingatkan agar yang bersangkutan dapat bekerja sama jika dipanggil oleh tim penyidik KPK," tambah Ali dalam keterangannya.