Irwandi Yusuf Dicegah Bepergian Keluar Negeri oleh KPK, Diduga Terlibat Dalam Kasus Izil Azhar

- 7 Maret 2023, 08:26 WIB
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, kini Ia dicegah bepergian keluar negeri
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, kini Ia dicegah bepergian keluar negeri /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Kasus Korupsi yang Melibatkan Izil Azhar Buronan KPK

Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar atau yang akrab disapa Aya Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.

Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 November 2018.

Baca Juga: Ini 5 Ide Bisnis Lebaran Jasa Kreatif yang Menguntungkan, Dibutuhkan Jelang Ramadhan 2023, Pesaing Kurang

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012, karena diduga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tanggung jawabnya.

Izil Azhar diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x