GALAMEDIANEWS - Irwandi Yusuf dicegah bepergian keluar negeri. Hal ini buntut atas kasus Izil Azhar yang menjadi tersangka korupsi dan sempat menjadi buronan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk tujuan menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Izil Azhar.
Terkait adanya pelarangan Irwandi Yusuf berpergian keluar negeri ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di jakarta.
"Benar demikian. Dalam rangka melengkapi proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh, KPK mencegah yang bersangkutan, Irwandi Yusuf bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.6 Maret 2023.
Baca Juga: 6 Ide Bisnis Lebaran yang Menjanjikan, Produk Jualan Banyak Dicari Saat Ramadhan 2023
Ali juga menjelaskan bahwa KPK telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Irwandi Yusuf selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"KPK berharap agar yang bersangkutan dalam hal ini Irwandi Yusuf tetap berada di dalam negeri dan mengingatkan agar yang bersangkutan dapat bekerja sama jika dipanggil oleh tim penyidik KPK," tambah Ali dalam keterangannya.
Kasus Korupsi yang Melibatkan Izil Azhar Buronan KPK
Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar atau yang akrab disapa Aya Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.
Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 November 2018.
Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012, karena diduga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tanggung jawabnya.
Izil Azhar diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***