Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Ditangkap KPK, Terjerat Kasus Suap dan Gratifikasi Rp7,57 Miliar

- 14 Maret 2023, 08:24 WIB
KPK umumkan penangkapan Bupati Pemalang
KPK umumkan penangkapan Bupati Pemalang /ANTARA/

 

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan tujuh nama tersangka baru dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan bahwa penangkapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) bersama beberapa orang tersebut ditangkap karena kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. 

Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja para tersangka tersebut karena masih dalam proses penyidikan.

Ali Fikri mengatakan identitas dan kronologi penangkapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) bersama ketujuh tersangka tersebut belum diungkapkan ke publik lantaran kasusnya masih dalam proses penyidikan. Setelah alat bukti lengkap dalam proses penyidikan barulah identitas dan kronologinya diungkapkan ke publik.

Baca Juga: The Last of Us Episode Terakhir Bisa Disaksikan di HBO Go di Indonesia

"Identitas ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan tindak pidana dan rincian barang yang disangkakan akan disampaikan setelah kami anggap seluruh bukti-bukti telah lengkap dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 13 Maret 2023. 

Ali menjelaskan bahwa penetapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) bersama ketujuh tersangka lainnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Slamet Masduki (SM).

"Hasil persidangan terhadap terdakwa Slamet Masduki (SM) secara jelas menunjukkan bahwa ada pihak lain yang juga menyuap terdakwa Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) " katanya.

Sebagai Informasi, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW)  yang telah habis masa jabatannya, didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dengan total nilai suap Rp 7,57 miliar.

Sementara menurut jaksa, terdakwa Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) menerima suap dalam dua kesempatan terpisah, yaitu sebelum dan sesudah pelantikan pejabat yang dipromosikan. Uang tersebut diberikan melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo.

Baca Juga: SEMAKIN PANAS! Setelah Slovakia dan Polandia, Kini Finlandia Siap Kirim Jet T F/A-18C/D Hornet Ke Ukraina

Empat pejabat yang turut memberikan suap kepada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan masih dalam proses penyidikan dalam kasus ini adalah Slamet Masduki selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Sugianto selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang, Yanuarius Natbani selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang, dan Muhammad Saleh selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang.

Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari pejabat eselon III dan IV yang mendapat promosi jabatan, kepala sekolah, dan dana operasional dari berbagai dinas.

Perbuatan para tersangka didakwa melanggar UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ***

Editor: Lina Lutan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x