Bamsoet Dorong Kapolri Izinkan Peluru 9 mm untuk Bela Diri Masyarakat Sipil

- 1 Agustus 2020, 17:38 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /dok

GALAMEDIA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis hendaknya mempertimbangkan jenis peluru tajam kaliber 9 mm untuk bela diri masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api.

Bamsoet mengatakan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32.

"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," ujar Bamsoet dalam rilisnya, Sabtu 1 Agustus 2020.

Baca Juga: China Terus Kerahkan Pesawat Pengebom Terbaru H-6G dan H-6J Usai Protes ke Amerika Serikat

Dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri, selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.

Dua jenis senjata disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.

Sementara itu, Bamsoet mengatakan akan menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri, yang akan digelar bersama Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia).

Baca Juga: 5000 Masker Dibagikan Polres Cimahi di Sepanjang Jalan Raya Lembang

Lomba itu memperebutkan Piala Ketua MPR RI dan berbagai hadiah lainnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x