Mulai 1 Ramadhan 1444 H MASJID AL JABBAR Kembali Dibuka, Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi Masyarakat

- 25 Maret 2023, 17:55 WIB
Mulai 1 Ramadhan 1444 H masjid Al Jabbar kembali dibuka, inilah tata tertib yang wajib ditaati masyarakat
Mulai 1 Ramadhan 1444 H masjid Al Jabbar kembali dibuka, inilah tata tertib yang wajib ditaati masyarakat /Instagram @wisatahitsbandung/

GALAMEDIANEWS - Mulai 1 Ramadhan 1444 Hijriah atau Kamis 23 Maret 2023 Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membuka kembali Masjid Raya Al Jabbar setelah sebelumnya ditutup sementara guna penataan dan pemeliharaan.

Masjid yang berlokasi di Kelurahan Cimenerang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat tersebut mengumumkan penutupan sementara untuk penataan dan pemeliharaan. Masjid Raya Al Jabbar ditutup 27 Februari hingga 13 Maret 2023.

Namun pemeliharaan kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar diperpanjang hingga 1 Ramadhan 1444 H yang jatuh pada hari ini Kamis 22 Maret 2023. Pembukaan kembali masjid telah diumumkan melalui akun Instagram resmi Masjid Raya Al Jabbar.

Baca Juga: 3 Resep Telur, Menu Sahur Sederhana dan Enak Untuk Akhir Bulan Ramadan

"Assalamualaikum. Mulai 1 Ramadhan 1444 H Masjid Raya Al-Jabbar dibuka kembali untuk para jamaah yang akan beribadah di bulan suci ramadhan. Sebelum berangkat pastikan menggunakan pakaian muslim, menaati aturan dan menjaga kebersihan yaa Wargi," demikian bunyi keterangan dalam unggahan yang dibagikan pada Rabu, 22 Maret 2023. 

Tata Tertib yang Wajib Patuhi Masyarakat 

Guna memastikan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan, Pemprov Jabar membuat tata tertib Masjid Raya Al Jabbar. 

Tata tertib tersebut terbagi menjadi dua, yakni tata tertib di dalam area masjid dan tata tertib di luar area masjid. 

Tata Tertib di dalam Area Masjid 

"Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat beribadah di Masjid Raya Al Jabbar dengan tenang, tertib, dan nyaman, terutama di Bulan Suci Ramadhan," kata Sekretariat Daerah Pemprov Jabar, Dewi Sartika di Kota Bandung.

Tata tertib di dalam area masjid yakni tidak diperkenankan makan dan minum, tidak berbicara atau mengobrol dan bercanda, matikan atau pastikan handphone dalam keadaan mode silent, tempatkan barang bawaan di sisi depan, memakai pakaian yang sopan dan menutupi aurat dan dianjurkan mengisi shaf terdepan terdahulu.

Baca Juga: 7 Ide Jualan Takjil Bulan Puasa, Minuman Es Yang Menguntungkan Saat Ramadhan 2023

Baca Juga: Hari Pertama Tarawih di Masjid Al Jabbar di Hadiri Warga Luar Daerah, DKM: Tak Sampai Membludak

"Kemudian bagi yang membawa anak, mohon jaga dan dampingi selalu anaknya demi kenyamanan bersama," ucap Dewi. 

Tata Tertib di Luar Area Masjid 

Sedangkan tata tertib di luar area masjid yakni, dilarang merokok di seluruh kawasan masjid, gunakan jalur yang sudah disesuaikan dengan jenis kelamin, menjaga kebersihan dan selalu membuang sampah pada tempatnya, dilarang berjualan di area atau kawasan masjid, tidak berenang di area kolam taman dan selalu menjaga barang bawaan.

Agar seluruh pengunjung merasa nyaman, Dewi mengimbau kepada masyarakat yang akan beribadah di Masjid Raya Al Jabbar untuk menaati tata tertib tersebut.

"Kami imbau kepada semua masyarakat maupun jemaah yang akan berkunjung ke Masjid Raya Al Jabbar untuk mengikuti semua tata tertib, baik di dalam area masjid maupun luar area masjid," pungkasnya.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x