Elemen Masyarakat Lapor KPK Soal Dugaan KKN Denda IMB Hotel di Bandung

- 30 Maret 2023, 12:18 WIB
ilustrasi hotel. Elemen Masyarakat Lapor KPK Soal Dugaan KKN Denda IMB Hotel di Bandung.
ilustrasi hotel. Elemen Masyarakat Lapor KPK Soal Dugaan KKN Denda IMB Hotel di Bandung. /

GALAMEDIANEWS - Elemen masyarakat melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan KKN denda IMB hotel di Bandung.

Laporan ke KPK sudah dilayangkan beberapa waktu lalu, berikut sejumlah bukti-bukti yang ada. Laporan dibuat karena elemen masyarakat tersebut menilai adanya dugaan KKN dalam pembayaran denda hotel inisial M di kawasan Dago atau Jln. Ir. H. Djuanda.

Berdasarkan sumber pemberitaan media pada tahun 2016, hotel tersebut diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat itu, pemilik proyek pembangunan hotel di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 69 Bandung terancam denda sebesar Rp 17 miliar.

Baca Juga: ONO Soroti Video Viral Pengurus DKM MASJID AL JABBAR Tenteng Senjata

Kemudian Pemkot Bandung pada tahun 2016 telah melakukan penyegelan dan pemberian sanksi denda sebesar Rp 17 Miliar. Namun anehnya, pada tahun 2022 lalu Pemkot Bandung melakukan penyegelan kembali.

Penyegelan dilakukan dengan alibi yang sama, bahwa hotel M dari lantai 7,8,9 dan rooftop tidak memiliki IMB akan tetapi lantai tersebut tetap dipergunakan.

"Yang menjadi pertanyaan, sandiwara apa yang telah dilakukan Pemkot Bandung dan pemilik Hotel Moxy?" kata Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih, Agus Satria, Kamis, 30 Maret 2023.

Menurutnya, masalah perizinan Hotel M terus mendapatkan sorotan hingga saat ini. Bahkan sudah beberapa kali dilakukan aksi unjuk rasa baik di kantor Pemkot ataupun di Hotel M.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Ketua AFKAB Bandung: Mengubur Mimpi Anak Bangsa

Agus menaruh curiga atas hal itu. Ia menduga ada praktik tak becus dalam proses tersebut. Ia juga menyoroti soal denda Rp 17 miliar.

Menurut informasi, kata Agus, denda sebesar Rp 17 miliar saat itu tidak harus dibayarkan dalam bentuk uang. Denda bisa diwujudkan dengan barang, seperti infrastruktur sekolah atau lahan yang diperuntukkan ruang terbuka hijau.

"Aneh, katanya sudah bayar denda tapi pernah disegel lagi. Ada apa ini?" tutur Agus.

Agus menuding adanya dugaan persekongkolan pengaturan agar Hotel M tetap bisa beroperasi.

"Kalau dihitung dari tahun 2016 sampai 2021, berarti selama 5 tahun pihak Pemkot Bandung telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut. Artinya telah terjadi lost potensi pendapatan anggaran daerah karena perilaku oknum ASN Kota Bandung," ungkapnya.

Baca Juga: Si Jalak Harupat Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Bupati Bandung: Sangat Menyayangkan

"Memperhatikan hal tersebut, kami Manggala Garuda Putih sudah melaporkan permasalahan pelanggaran tata ruang yang diduga ada unsur sengaja dan telah terjadi KKN," tuding Agus.

Agus menyampaikan, pihaknya pernah menanyakan langsung kepada pihak hotel terkait sisa tagihan denda tahun 2022 yang belum terbayarkan senilai Rp 8 miliar. Pihak hotel, ujar Agus, menyatakan telah membayarkan denda sesuai kesepakan pada Maret 2022 dan ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota senilai Rp 15 miliar.

"Pihak hotel sudah mengumpulkan bukti transfer ke rekening Kas Pemkot Bandung. Dendanya Rp 17 miliar tapi di kuitansi Rp 15 miliar," kata Agus.

Agus menuturkan, pihaknya telah menyampaikan pelaporan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan aliran uang denda Rp 17 miliar tersebut.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x