GALAMEDIANEWS - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), JPU membacakan tuntutan untuk Teddy Minahasa dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah dan menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati. Sidang agenda tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Lapor KPK Soal Dugaan KKN Denda IMB Hotel di Bandung
Baca Juga: ONO Soroti Video Viral Pengurus DKM MASJID AL JABBAR Tenteng Senjata
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.