IRJEN Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

- 30 Maret 2023, 13:48 WIB
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba. /Arief Farandhika Pratama/Subangtalk

Baca Juga: 9 SMA Terbaik di Kota Palembang (Negeri dan Swasta) Berdasarkan Nilai UTBK, Sekolah Mana Saja?

Baca Juga: Profil Cha Eun Woo, Aktor Korea Genap Berusia 26 Tahun dan Menolak Tawaran Drama Bulk

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah