Lebih lanjut Bambang Susantono mengatakan bahwa saat ini OIKN akan mengupayakan langkah-langkah untuk mempercepat pembayaran gaji tersebut.
Masalah keterlambatan pembayaran gaji para pekerja OIKN ini disampaikan oleh anggota DPR Ihsan Yunus dalam rapat kerja komisi II DPR.
"Selain itu, mereka juga tidak akan mendapatkan gaji untuk lebaran bulan ini. Oleh karena itu, saya minta konfirmasi apakah benar ada yang belum menerima gaji sampai bulan ketiga, keempat, kelima atau keenam, kalau belum, segera dibayarkan mumpung bulan Ramadhan," kata Ihsan.
Sekadar informasi Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN ini didirikan pada tanggal 10 Maret 2022 melalui Undang-Undang Ibu Kota Negara No. 3 Tahun 2022.***