Dalam surat jawaban tertanggal 3 April 2023 dengan nomor B/2725/IV/KEP./2023, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Melalui surat tersebut, Listyo Sigit Prabowo memberitahukan kepada pimpinan KPK mengenai penugasan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK. Brigjen Endar Priantoro telah melapor kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Pimpinan KPK, Komjen Pol Purn. Firli Bahuri terkait pencopotan dirinya.
Endar Priantoro juga mengaku telah menerima surat dari Polri yang memperpanjang masa tugasnya. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk mencopot Endar dari jabatannya tanpa alasan yang jelas dan mengembalikannya ke Korps Bhayangkara.
"Ini sudah diperpanjang tapi tanpa alasan yang jelas, saya tidak tahu alasannya apa. Nanti akan kami cek alasan pimpinan KPK," demikian perintah Kapolri. Nanti akan kami cek, baik di Dewas maupun undang-undang lainnya," kata Endar. ***