Sudah 2 Jam Lebih, Ruang Kerja Wali Kota Bandung Masih Digeledah KPK

- 17 April 2023, 15:20 WIB
Ruang kerja Wali Kota Bandung Yana Mulyana digeledah oleh KPK hari ini Senin 17 April 2023./Foto:Deni Supriatna/Galamedianews
Ruang kerja Wali Kota Bandung Yana Mulyana digeledah oleh KPK hari ini Senin 17 April 2023./Foto:Deni Supriatna/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah ruang kerja Wali Kota Bandung, Yana Mulyana hari ini, Senin 17 April 2023.

Dalam pantauan, sekitar pukul 12. 14 WIB hingga saat ini pukul 14.49 WIB, KPK masih belum terlihat keluar dari dalam ruang kerja Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Walikota Bandung Yana Mulyana dan Pejabat lainnya di Kota Bandung pada Jumat 14 April 2023 lalu.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga dalam Bahasa Arab dan Artinya

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan, terjadinya OTT terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana atas dugaan tindak pidana suap, penyediaan CCTV dan Internet Smart TV.

“Terkait tindak pidana suap, oleh penyelenggara negara CCTV dan ISP atau Internet Service Provider, untuk layanan digital Bandung Smart TV,” ujar wakil ketua KPK Nurul Gufron dalam siaran pers di Gedung Merah Putih Jakarta pada Minggu, 16 April 2023.

Baca Juga: Buka Bersama Warga Perumahan Topindo Regency Bandung, Beri Santunan pada Anak Yatim dari Swadaya Masyarakat

Baca Juga: Bekasi Cerdas! 10 SMA Terbaik di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Nilai UTBK, Ada Sekolah Apa Saja?

KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

Nurul Ghufron mengatakan, selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah