Menteri ESDM Bantah Dapatkan Bocoran dari Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja

- 28 April 2023, 18:52 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 28 April 2023./ANTARA/Desca Lidya Natalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 28 April 2023./ANTARA/Desca Lidya Natalia /

 

GALAMEDIANEWS - Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tidak pernah mendapat bocoran dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

"Tidak ada itu, tidak ada bocoran. Pertanyaan tentang kebocoran itu sudah dijawab berulang kali," kata Arifin Tasrif di istana kepresidenan di Jakarta, Jumat. 28 April 2023

Dugaan kebocoran tersebut terungkap setelah sebuah rekaman audio yang berisi bocoran dokumen hasil penyidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi viral.

Baca Juga: Daftar 8 SMA Terbaik di Klaten Jawa Tengah Berdasarkan Nilai Tertinggi UTBK, Cek Rekomendasinya di Sini

Dugaan kebocoran dokumen tersebut terjadi ketika penyidik dari KPK menggeledah ruang kerja Idris Froyoto Sihite, Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Plh Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada Senin, 27 Maret 2023

"Kita tunggu saja persidangan selanjutnya," tambah Arifin.

KPK juga menyampaikan penjelasan mengenai bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlindik) di Kementerian ESDM terkait korupsi Tukin.

Baca Juga: Rekomendasi 8 SMA Terbaik di Depok Jawa Barat Berdasarkan Nilai Tertinggi UTBK, Sekolah Mana Saja?

"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi, misalnya saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi, saya kasih tahu; memang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Enggak ada sama sekali," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Menurut Alex, kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM adalah peristiwa lokal yang sudah terjadi. Ia menegaskan bahwa bocornya surat perintah penyelidikan tidak mempengaruhi proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut.

"Sprinlidik bocor, berpikirnya itu saja, itu kan penyelidikan untuk peristiwa yang sudah lewat, dampaknya apa? Kalau saya lihat enggak ada dampaknya untuk peristiwa yang sudah lewat," katanya.

Baca Juga: TERKINI OTT Walikota Bandung KPK Bakal Lakukan Ini di Kasus Smart City, 'Dosa' Masa Lalu Dibongkar?

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022 dan telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Potensi kerugian dalam kasus dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Idris Froyoto Sihite juga telah memberikan kesaksian di hadapan KPK terkait kasus ini. ***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah