Selain itu, 142 dokumen yang diserahkan menjelaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum.
"Dengan demikian, KPK sangat yakin semua bukti yang disampaikan di persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal," kata Ali.
Kuasa Hukum Lukas Enembe Tolak Eksepsi KPK
Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh KPK dengan alasan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe terlalu dini dan tidak jelas serta kabur.
"Saya menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya," kata Petrus dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 April 2023 lalu.
Petrus mengatakan permohonan praperadilan Lukas Enembe telah didukung oleh bukti-bukti yang cukup dan didasarkan pada alasan-alasan yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Buruh Gagal Demo di Istana Negara, Said Iqbal Buka Suara Beri Alasan
Petrus juga menyatakan bahwa surat penahanan, surat perintah perpanjangan penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe yang dikeluarkan oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Selanjutnya, kuasa hukum Lukas Enembe meminta KPK untuk menerbitkan surat perintah penahanan yang menempatkan kliennya sebagai tahanan rumah atau tahanan rumah sakit dan/atau tahanan kota dengan segala akibat hukumnya ***