GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Lukas Enembe.
"KPK yakin bahwa dalam putusannya hakim akan menolak seluruh permohonan yang diajukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023
Ali mengatakan bahwa untuk menolak seluruh dalil Lukas Enembe, Biro Hukum KPK telah mengajukan bantahan dan menghadirkan delapan orang ahli, salah satunya adalah Dr Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) yang merupakan ahli hukum pidana.
KPK juga menghadirkan 3 orang dokter spesialis dari RSPAD yang memeriksa dan merawat tersangka Lukas Enembe
KPK juga menghadirkan 4 dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang pernah memeriksa kondisi Lucas yang sebenarnya.
Baca Juga: Direktur Utamanya Ditahan Kejaksaan Agung, PT Waskita Karya Hormati Proses Hukum Penyidikan Kejagung
Keempat dokter IDI inilah yang telah mengeluarkan second opinion atas kondisi kesehatan tersangka Lukas, yang secara jelas menyimpulkan bahwa Lukas Enembe layak untuk diperiksa dan dibawa ke persidangan.
Pihak KPK juga menghadirkan seorang saksi, seorang dokter KPK, yang secara aktif memantau kondisi kesehatan tersangka selama berada di dalam tahanan KPK
Selain itu, 142 dokumen yang diserahkan menjelaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum.
"Dengan demikian, KPK sangat yakin semua bukti yang disampaikan di persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal," kata Ali.
Kuasa Hukum Lukas Enembe Tolak Eksepsi KPK
Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh KPK dengan alasan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lukas Enembe terlalu dini dan tidak jelas serta kabur.
"Saya menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya," kata Petrus dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 April 2023 lalu.
Petrus mengatakan permohonan praperadilan Lukas Enembe telah didukung oleh bukti-bukti yang cukup dan didasarkan pada alasan-alasan yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Buruh Gagal Demo di Istana Negara, Said Iqbal Buka Suara Beri Alasan
Petrus juga menyatakan bahwa surat penahanan, surat perintah perpanjangan penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe yang dikeluarkan oleh ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Selanjutnya, kuasa hukum Lukas Enembe meminta KPK untuk menerbitkan surat perintah penahanan yang menempatkan kliennya sebagai tahanan rumah atau tahanan rumah sakit dan/atau tahanan kota dengan segala akibat hukumnya ***