Hubungan Yamitema Laoly Anak Menkumham dengan Jeera Foundation, Diduga Monopoli Bisnis Koperasi di Lapas

- 3 Mei 2023, 15:09 WIB
Menkumham Yasonna Laoly tepis tuduhan anaknya terlibat  praktek monopoli bisnis koperasi Lapas
Menkumham Yasonna Laoly tepis tuduhan anaknya terlibat praktek monopoli bisnis koperasi Lapas /Antara/

GALAMEDIANEWS -  Beredar sebuah isu adanya dugaan keterlibatan anak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, dalam praktek monopoli pada bisnis koperasi dan kantin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal tersebut diungkapkan oleh aktor senior Tio Pakusadewo dalam YouTube Uya Kuya.

Isu tersebut didasari pada yayasan bernama Jeera Foundation yang telah lama bekerjasama dengan berbagai Lapas yang kewenangannya berada di bawah Kemenkumham.

Disinyalir, Jeera Foundation melakukan monopoli bisnis koperasi dan kantin di berbagai Lapas. Anak Menkumham, bernama Yamitema Laoly  diduga terlibat dalam yayasan tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, membantah keterlibatan anaknya dalam yayasan Jeera Foundation yang selama ini bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan yang berada di bawah Kemenkumham.

Menkumham Yasonna Laoly, menjelaskan bahwa Jeera Foundation merupakan yayasan yang memberikan pelatihan kepada para napi di Lapas. pelatihan yang diberikan diantaranya menjadi barista, pengrajin kulit, dan produk kerajinan tangan lainnya.

"Yayasan (Jeera) ini (memang) ada, bukan dia (Yamitema) ada di situ. Yayasan kerja sama dengan lapas melatih napi untuk ada yang jadi barista, (kerajinan) kulit, kalau kalian lihat ada produk-produk kulit, nah mereka itu," kata Yasonna.

Baca Juga: KPK Hadirkan 8 Ahli dan Yakin Hakim Tolak Isi Permohonan Praperadilan yang Diajukan Pihak Tersangka Lukas Enem

Lanjutnya, Yasonna membantah keterlibatan anaknya adalah yayasan tersebut, ia menyebutkan adanya yayasan Jeera, tapi tidak dengan anaknya, Yamitema Laoly.

"Enggak ada (anak saya), yayasannya saja yang ada, dia (Yamitema) tidak ikut di dalam, biasalah politik," ucap Menkumham.

Jeera Foundation berdiri sejak tahun 2016. Dalam deskripsi YouTube-nya, Jeera merupakan organisasi nirlaba yang berfokus untuk merehabilitasi warga binaan dapat kembali ke masyarakat. Organisasi ini bekerja dengan Lapas. 

Dalam salah satu unggahan YouTube Jeera Foundation terdapat sebuah video yang menampilkan Yamitema Laoly sebagai sebagai Chairman sekaligus Founder dari Jeera Foundation.

Selain itu, Yamitema Laoly memegang Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Jeera beserta logo yang terdata dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham. 

Jeera terdaftar sebagai jenis barang atau jasa berupa Air Mineral, Air Soda, Minuman lain yang tidak beralkohol, Minuman jus buah-buahan, Sirup dan Sediaan lain untuk membuat minuman.

Marek Jeera pun mendapatkan perlindungan Haki selama 10 tahun, dimulai sejak 26 Oktober 2017, hingga berakhir pada 26 Oktober 2027. 

Baca Juga: Pelaku penembakan MUI Ternyata Ingin Dapat Pengakuan Sebagai Wakil Nabi

Selanjutnya, Jeera diduga kuat terafiliasi dengan PT. Natur Palas Indonesia. Hal tersebut berdasarkan pada unggah halaman Facebook Jeera Foundation yang menggugah kegiatan PT. Natur Palas Indonesia bersama perwakilan Koperasi beberapa Lapas, pada 28 Desember 2018.

"Sehubungan dengan telah dilakukannya peninjauan langsung oleh perwakilan pengurus Koperasi Rutan Palembang ke Koperasi Rutan kelas 1 Cipinang dan Koperasi Lapas kelas II Kerobokan yang telah menjadi mitra PT. Natur Palas Indonesia (JEERA)," tulis Jeera Foundation pada unggahan halaman Facebook.

Bisnis PT. Natur Palas Indonesia

Adapun kegiatan bisnis yang dilakukan oleh PT. Natur Palas Indonesia yang terungkap dalam surat kerjasama kemitraan antara Lapas dan PT. Natur Palas Indonesia. Salah satunya perjanjian bersama Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandung.

Dalam surat yang dapat di unduh di layanan.dirjenpas.go.id ini, menyebutkan bahwa obyek kerjasama kemitraan adalah usaha Koperasi meliputi Toko, Kantin, dan Kegiatan Mikro Ekonomi yang ada di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

Baca Juga: UPDATE Penembakan di Kantor MUI, Begini Hasil Penyelidikan Polisi, Mengenai Motif dan Keterkaitan Terorisme

Pada Pasal 1 tertulis bahwa Pihak Pertama yaitu Rutan Kelas 1 Bandung, menyerahkan seluruh usaha Koperasi meliputi Toko, Kantin, dan Kegiatan Mikro Ekonomi yang ada di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung kepada Pihak Kedua yaitu PT. Natur Palas Indonesia.

Serta yang menjadi perhatian warganet adalah jumlah uang kebersihan yang diserahkan kepada Rutan Kelas 1 Bandung yang memiliki jumlah fantastis.

"Dalam pengelolaan Toko, Kantin, dan Kegiatan Mikro Ekonomi yang ada di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, Pihak Kedua (ll) wajib membayar Hak Kelola bersih kepada Pihak Pertama (l) sebesar Rp.220.300.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan," tertulis pada Pasal 4 di surat perjanjian.

Selain itu, PT. Natur Palas Indonesia juga menggarap pembayaran non tunai atau E-money di lingkungan lembaga pemasyarakatan, yang digunakan oleh para napi untuk belanja di kantin Lapas

Pembayaran non tunai atau E-money dari Jeera Foundation ini diterapkan di kantin yang berbeda di Lapas Kembang Kuning, Lapas Narkotika, Lapas Permisan Nusakambangan, dan Lapas Cipinang.***

Editor: Lina Lutan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah