Hakim Agung Gazalba Saleh Terancam Penjara Seumur Hidup, Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura

- 3 Mei 2023, 19:19 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh yang didakwa menerima suap 20 ribu dolar Singapura.
Hakim Agung Gazalba Saleh yang didakwa menerima suap 20 ribu dolar Singapura. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

GALAMEDIANEWS - Hakim Agung Gazalba Saleh terancam pidana penjara seumur hidup setelah didakwa menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Gazalba Saleh menjadi terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Ia didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: JADWAL Tayang Guardians of The Galaxy Volume 3 di Bioskop Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang

Pasal 12 ini menyebutkan, penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dakwaan terhadap Gazalba Saleh dibacakan oleh Penuntut Umum KPK pada hari ini, Rabu, 3 Mei 2023, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Dalam berkas dakwaannya, Penuntut Umum KPK, Amir Nurdianto mendakwa Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," terang Amir dalam persidangan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x