Hakim Agung Gazalba Saleh Terancam Penjara Seumur Hidup, Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura

- 3 Mei 2023, 19:19 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh yang didakwa menerima suap 20 ribu dolar Singapura.
Hakim Agung Gazalba Saleh yang didakwa menerima suap 20 ribu dolar Singapura. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Investasi Rp 45 miliar

Diungkapkan Amir, kasus berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp 45 miliar di KSP Intidana. Tapi, di KSP kemudian terjadi permasalahan keuangan.

Baca Juga: Kabupaten/Kota Sehat dan Optimalisasi Sekolah Adiwiyata

Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.

Akibat adanya putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi. Ia melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera kemudian melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya.

Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun lalu menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.

Desy kemudian menyampaikan keinginan Parera ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA. Selanjutnya, Nurmanto mempelajari kasasi itu dan diketahui Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi tersebut.

200 ribu dolar Singapura

Lebih lanjut Amir menjelaskanm Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf dari Gazalba Saleh dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui Parera tersebut.

"Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah