Terima Suap, Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Ditangkap KPK itu, Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 15 Februari 2023, 12:32 WIB
Jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap Sudrajad Dimyati di Pengadilan TIpikor Bandung pada Rabu 15 Februari 2023
Jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap Sudrajad Dimyati di Pengadilan TIpikor Bandung pada Rabu 15 Februari 2023 /Ryan Pratama



GALAMEDIA NEWS- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang ditangkap KPK terancam hukuman seumur hidup. Jaksa mendakwa sang pengadil tersebut dengan dakwaan pasal 12 huruf c Undang Undang Tipikor yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Jl LL RE Martadinata Kota Bandung pada Rabu 15 Februari 2023.

Sudjarad Dimyati mengikuti sidang secara online dari rutan KPK, Jaksa sendiri menyebut Sudrajad telah menerima uang Rp 800 juta dari pengurusan perkara ditingkat kasasi kasus perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Semarang.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebutkan terdakwa telah menerima suap bersama Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal PNS Mahkamah Agung dan Albasri, PNS Mahkamah Agung.

Baca Juga: Cara Mengisi Saldo Shopeepay yang Benar, Dapat Potongan Diskon Menarik


Dakwaan Sudrajad Dimyati

Menurut jaksa Wawan Yunarwanto, peristiwa suap tersebut bermula adanya kasus Koperasi Simpan Pinjam ISKP) Intidana Semarang yang mengalami permasalah dengan deposan tidak terpenuhi hak haknya. Pada akhir tahun 2021 Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Rejoso Mulyono, Sri Djajati, Srijati SUlaeman selaku deposan KSP Intidana bertemu untuk konsultasi dengan Theodorus Yosep Parera selaku advokat.

Dari pertemuan itu akhirnya sepakat Ysep Parera jadi kuasa hukum untuk emngajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk membatalkan putusan perdamaian.

Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno pun mengajukan gugatan namun ditolak, hingga akhirnya melakukan kasasi.

Atas permohonan kasasi tersebut mereka mengurus perkara melalui Desy Yustria selaku Staf Kepaniteraan Bagian Kasasi MA dengan menyediakan sejumlah uang, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma pun menyetujuinya.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x