Hakim Agung Gazalba Saleh Terancam Penjara Seumur Hidup, Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura

- 3 Mei 2023, 19:19 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh yang didakwa menerima suap 20 ribu dolar Singapura.
Hakim Agung Gazalba Saleh yang didakwa menerima suap 20 ribu dolar Singapura. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Baca Juga: GUARDIANS OF THE GALAXY Vol 3 di Bioskop Paris Van Java dan Miko Mall, Kamis 4 Mei 2023, Cek Harga Tiketnya

Selanjutnya, pada 5 April 2022, majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Dalam pengurusan perkara itu, Heryanto Tanaka diduga menyiapkan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan kemudian diberikan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dari kucuran suap itu, menurutnya, Parera memberikan kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Desy memberikan uang sebesar 95 ribu dolar Singaura kepada Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.

"Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar 55 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu dolar Singapura," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah