Hakim Agung Gazalba Saleh Terancam Penjara Seumur Hidup, Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura

- 3 Mei 2023, 19:19 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh yang didakwa menerima suap 20 ribu dolar Singapura.
Hakim Agung Gazalba Saleh yang didakwa menerima suap 20 ribu dolar Singapura. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

GALAMEDIANEWS - Hakim Agung Gazalba Saleh terancam pidana penjara seumur hidup setelah didakwa menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Gazalba Saleh menjadi terdakwa dalam kasus suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Ia didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: JADWAL Tayang Guardians of The Galaxy Volume 3 di Bioskop Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang

Pasal 12 ini menyebutkan, penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dakwaan terhadap Gazalba Saleh dibacakan oleh Penuntut Umum KPK pada hari ini, Rabu, 3 Mei 2023, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Dalam berkas dakwaannya, Penuntut Umum KPK, Amir Nurdianto mendakwa Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," terang Amir dalam persidangan.

Investasi Rp 45 miliar

Diungkapkan Amir, kasus berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp 45 miliar di KSP Intidana. Tapi, di KSP kemudian terjadi permasalahan keuangan.

Baca Juga: Kabupaten/Kota Sehat dan Optimalisasi Sekolah Adiwiyata

Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.

Akibat adanya putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi. Ia melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera kemudian melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya.

Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun lalu menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.

Desy kemudian menyampaikan keinginan Parera ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA. Selanjutnya, Nurmanto mempelajari kasasi itu dan diketahui Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi tersebut.

200 ribu dolar Singapura

Lebih lanjut Amir menjelaskanm Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf dari Gazalba Saleh dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui Parera tersebut.

"Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera," jelasnya.

Baca Juga: GUARDIANS OF THE GALAXY Vol 3 di Bioskop Paris Van Java dan Miko Mall, Kamis 4 Mei 2023, Cek Harga Tiketnya

Selanjutnya, pada 5 April 2022, majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Dalam pengurusan perkara itu, Heryanto Tanaka diduga menyiapkan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan kemudian diberikan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dari kucuran suap itu, menurutnya, Parera memberikan kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Desy memberikan uang sebesar 95 ribu dolar Singaura kepada Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.

"Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar 55 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu dolar Singapura," jelasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah