Bahkan Husein sempat dipanggil ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, ia disidang oleh 12 orang.
Dalam persidangan itu, Husein baru mengetahui jika pungutan uang yan diambil untuk pelaksanaan Latsar selain dana transportasi, juga untuk penangan Covid-19, hal itu disampaikan oleh pihak BKPSDM.
Laporannya dinilai hanya kesalahpahaman, Husein lalu diminta mencabut laporannya. Namun ia yang terlanjur merasa tidak nyaman usai insiden pemanggilan memilih untuk segera dipecat sebagai ASN.
Satu tahun sudah dari laporan tersebut, surat pemecatan tak kunjung ia terima, akhirnya Husein berinisiatif mengundurkan diri sebagai ASN untuk kembali ke Bandung dan jadi guru honorer. ***