Viral Unggahan Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang Minta Kapolri Copot Kapolda Sumut

- 11 Mei 2023, 17:44 WIB
Unggana Junimart Girsan minta Kapolri copot Kapolda Sumut
Unggana Junimart Girsan minta Kapolri copot Kapolda Sumut /instagram @dpr_ri



GALAMEDIA NEWS - Viral di media sosial cuitan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang membongkar adanya dugaan penggelapan barang bukti 12 kilogram narkoba jenis sabu sabu.

Cuitan Junimart Girsang tersebut dipasang di instagram resmi DPR RI dengan akun dpr_ri.

Junimart Girsang tak segan segan meminta mencopot Kapolda Sumatera Utara  Irjen Pol Ridwan Zulkarain.

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Kabupaten Bekasi Berdasarkan Nilai UTBK, Rekomendasi Sekolah untuk PPDB 2023

Dalam unggahan di instagram tersebut Junimart menjelaskan bahwa dugaan penggelapan 12 kg sabu sabu tersebut diduga oleh 9 oknum polisi yang bertugas di DIrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara.

Dalam unggahan tersebut memasa foto Junimart Girsang dengan tagline Halo Kapolri, Mana Tagline Presisi itu?

Dalam caption unggahant ersebut Junimart menyebutkan kasus penggelapan barang bukti narkoban oleh oknum Polisi di wilayah hukum Polda SUmut selama kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Paca Putra Simanjuntak, bukan hal baru kali pertama terjadi.

 Baca Juga: 8 SMA Terbaik di Jombang Jawa Timur Berdasarkan Nilai UTBK, Rekomendasi Sekolah untuk PPDB 2023

Menurut Junimart, sekarang telah tiba waktunya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membuktikan ketegasannya.

Junimart mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja dan mencopot Zulkaranin Panca Putra Simanjuntak dari posisi Kapolda Sumut.

"Yang sama sampaikan ini fakta dan nyata. Ada apa dengan Kapolri tetap bertahan, mempertahankan Kapolda Sumut yang menjabat sudah lebih
dari dua tahun di Sumut ini," ujarnya.

Menurut Junimart bukan sedikit kasus di wilayah hukum Polda SUmit ini, selama kepemimpinannya menuai kritik publik.

"Sebagai wakil rakyat saya juga akan bersurat resmi ke Presiden terkait hal ini," ujar Junimart.

Junimart juga membuat kronologis adanya kasus tersebut yakni pada 6 Mei 2023, sembilan personil Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 kilogram barang bukti sabu sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.

 Baca Juga: Akmal Bhanu Sagara : Jadi Konten Kreator Cuma Modal HP

Laporan itu dilayagkan Safaruddin selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap ada 30 Maret 2023.

Dikatakan Safaruddin saat ditangkap, kliennya M Yakub diamankan dengan barang bukti 32 kg narkoba jenis sabut-sabu, namun di tengah perjalanan, M Yakub tiba tiba diturunkan oleh oknum Polisi yang menangkapnya dan berfoto bersama barang bukti 20 kg, sabu sabu.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah