GALAMEDIANEWS - Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan yang sebelumnya ia layangkan untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Cinta Polri menjadi salah satu alasan mengapa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu akhirnya mencabut gugatan.
Sebelumnya, gugatan untuk Jokowi dan Kapolri dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Baca Juga: KABAR BAIK! PPKM Dicabut Tapi Bansos Tetap Dibagikan di 2023
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menerangkan, berdasarkan pertimbangan kembali dan mendengar masukan dari berbagai pihak, kliennya secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN.
Gugatan sebelumnya dilayangkan terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Ditegaskan Arman Hanis, Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: LINK DOWNLOAD GRATIS KALENDER 2023, Dilengkapi Tanggal Merah dan Cuti Bersama