Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Digugat Ferdy Sambo, Minta Hak-haknya Dipulihkan

- 29 Desember 2022, 19:42 WIB
Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri.
Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri. /Antara/Muhammad Adimaja/

 

GALAMEDIANES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo digugat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis 29 Desember 2022.

Hal itu tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Ferdy Sambo meminta hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Iapun meminta agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: 5 Rumah Makan Sunda ENAK di Bandung, Sambal Pedas Nikmat, Rekomendasi Wisata Kuliner Saat Libur Tahun Baru

Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Meski begitu belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Ferdy Sambo terkait gugatan tersebut.

Belum diketahui pasti apa alasan yang melatarbelakangi Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x