Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Digugat Ferdy Sambo, Minta Hak-haknya Dipulihkan

- 29 Desember 2022, 19:42 WIB
Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri.
Ferdy Sambo gugat Presiden Jokowi dan Kapolri. /Antara/Muhammad Adimaja/

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta Ternyata Kalah Populer dengan Dedi Mulyadi di Medsos, Sampai di Hongkong?

Seperti diketahui Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik pada Jumat 26 Agustus 2022.

Saat itu Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Saat ini Ferdy Sambo menyandang status terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).***

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah