GALAMEDIANES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo digugat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis 29 Desember 2022.
Hal itu tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Ferdy Sambo meminta hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Iapun meminta agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Meski begitu belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Ferdy Sambo terkait gugatan tersebut.
Belum diketahui pasti apa alasan yang melatarbelakangi Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Seperti diketahui Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik pada Jumat 26 Agustus 2022.
Saat itu Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat ini Ferdy Sambo menyandang status terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).***