GALAMEDIA NEWS - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyatakan penyidik ingin semua yang berada di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo menyampaikan hal tersebut saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan atas keterangan dari para ahli dalam persidangan Senin 19 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka,” ujar Sambo.
Hal itu disampaikannya merespons ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa yang diminta memberikan pandangannya menyebut kasus penembakan Brigadir J merupakan pembunuhan berencana.
“Sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli. Sehingga, hasilnya tidak akan komprehensif dan justru subjektif,” ucap Sambo.
Baca Juga: CATAT! Ini Harga Tiket NONTON Timnas Indonesia di Piala AFF
Saksi Muhammad Mustofa yang merupakan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI).
Ia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan seluruh terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Dalam persidangan, Mustofa menyebut peristiwa tewasnya Brigadir J merupakan kasus pembunuhan berencana berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacanya pemberian dari penyidik.