GALAMEDIANEWS - Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta perihal pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan Ferdy Sambo ke PTUN Jakarta tersebut mendapat respons dari Polri, Kamis 29 Desember 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," ujar anak buah Kapolri ini.
Menilik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo tersebut terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN.Jakarta.
Dalam SIPP tersebut tertulis, pihak tergugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat 1 dan Kapolri sebagai tergugat II.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta Ternyata Kalah Populer dengan Dedi Mulyadi di Medsos, Sampai di Hongkong?
Dalam gugatan yang dimohonkan atau petituma, Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Ferdy Sambi pun meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kapolri menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Polri.
Baca Juga: INDONESIA Gagal Menang Lawan 10 Pemain Thailand, Ini Klasemen Terbaru Grup A Piala AFF 2022