Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Begini Respons dari Polri

- 29 Desember 2022, 20:02 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. //Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sebut Dedi Mulyadi Tak Konsisten dan Mengganggu Sidang Gugat Cerai
 
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tulis petitum Ferdy Sambo.
 
Atau, sambung petitum tersebut, apabila majelis hakim PTUN Jakarta berpandangan lain, maka penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeq out et bono).***

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x