Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sebut Dedi Mulyadi Tak Konsisten dan Mengganggu Sidang Gugat Cerai
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tulis petitum Ferdy Sambo.
Atau, sambung petitum tersebut, apabila majelis hakim PTUN Jakarta berpandangan lain, maka penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeq out et bono).***