Kemendag Hapus 64.583 Tautan Konten Penjualan Pakaian Bekas Asal Impor di Platform E-commerce

- 14 Mei 2023, 19:11 WIB
Ilustrasi pakaian bekas asal impor. Kemendag hapus puluhan ribu tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor di platform e-commerce/spn.or.id
Ilustrasi pakaian bekas asal impor. Kemendag hapus puluhan ribu tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor di platform e-commerce/spn.or.id /

GALAMEDIANEWS - Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), telah melakukan pemeriksaan siber dan menghapus 64.583 tautan konten yang terkait dengan penjualan pakaian bekas yang diimpor melalui platform e-commerce.

Moga Simatupang, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PKTN Kemendag, mengatakan 64.583 tautan tersebut terdiri dari 64.497 e-niaga penjualan pakaian bekas, 81 e-niaga melalui platform perdagangan, dan lima situs e-dagang. Hal ini berdasarkan audit siber yang dilakukan sejak Maret 2023.

"Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce, seperti Facebook dan Instagram. Di samping itu, memblokir lima situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor," ujar Moga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu. 14 Mei 2023

Selanjutnya, sebanyak 28.000 tautan dari Tokopedia, 6.468 dari Bukalapak, 370 dari Blibli, 28.462 dari Shopee, 300 dari Lazada, dan 3.897 dari TikTok Shop telah dihapus. Selain itu, 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop telah dihapus.

Saya juga dapat memberikan rincian situs e-commerce yang dihapus, termasuk Sophiest Thrift, Trans Fashion Batam, Ball Media ID, Nice Thrift dan Left Segel Import dan Kyra Ball Import.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Tak Beli Pakaian Bekas, Polri Gencarkan Penggerebekan

Lebih lanjut Moga menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang mengiklankan dan menjual pakaian bekas impor melalui sistem elektronik tersebut telah melanggar ketentuan larangan beriklan dalam Pasal 80 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang pemasaran melalui sistem elektronik.

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 47 et seq. 18 Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan melalui sistem elektronik, Pasal 18.

Moga juga memerintahkan perusahaan e-commerce untuk tidak menjual atau mengiklankan pakaian impor bekas.

Baca Juga: Thrift Shop Bandung Terancam Dibubarkan, Kemendag: Bisa Merusak Ekonomi Dalam Negeri

"Pelaku usaha yang beroperasi pada platform e-commerce harus memastikan bahwa iklan produknya tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentang periklanan dan larangan penjualan pakaian impor bekas," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana mengatakan Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian impor bekas di platform e-commerce untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perdagangan dalam mengawasi pelaksanaan arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal," kata Tommy ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah