GALAMEDIANEWS - Hengki Kurniawan, Bupati Bandung Barat telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh masyarakat terkait kebijakan rotasi jabatan ASN dilingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
"Setelah kami cek betul ada laporan itu, kami akan verifikasi setelah koordinasi dengan pihak pelapor, kemudian apakah laporan itu sesuai syarat yang ditentukan dalam SOP pelaporan, termasuk juga materinya apakah menjadi kewenangan KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Ali mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil beberapa langkah ketika menangani kasus-kasus pelaporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi melalui whistleblowing KPK
Namun, ia meyakinkan kepada masyarakat bahwa KPK akan menyelidiki laporan tersebut jika memang ditemukan adanya dugaan korupsi.
"Nanti akan ada proses panjang, yang pasti kami mengapresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi di sekitarnya, pasti akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Sedangkan, mengenai informasi perkembangan laporan yang masih ada dalam tahap pelaporan, Ali mengatakan pihak KPK sendiri tidak dapat menyampaikannya karena adanya perlindungan terhadap pelapor.
"Yang bisa menanyakan langsung perkembangan laporan hanya pelapor, bahkan saya tidak bisa menanyakan ke Dumas (pengaduan masyarakat) terkait perkembangan laporan. Karena filosofinya harus melindungi dari sisi pelapor dan materi," kata Ali.
Di kesempatan terpisah, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan bereaksi terhadap laporan dirinya ke KPK tersebut melalui akun Instagram resminya @hengkikurniawan.
Hengki Kurniawan mengatakan dalam akun insragramnya bahwa semua kebijakan rotasi-mutasi yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan norma hukum yang berlaku.
"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," kata Hengki dalam akun Instagramnya.
Hengki Kurniawan menjelaskan bahwa urutan jabatan struktural yang dipindahkan ke jabatan fungsional adalah jabatan administrasi atau jabatan pengawas di Eselon III dan Eselon IV.
Kebijakan rotasi atau mutasi tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang penyelarasan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
"Sekarang sudah tidak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi, kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," ungkapnya.***