Meski di Depan TV, ASN Pemkot Bandung Wajib Ikuti Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan

- 15 Agustus 2020, 08:57 WIB
Ilustrasi Bendera Indonesia
Ilustrasi Bendera Indonesia /

GALAMEDIA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung wajib mengikuti upacara peringatan HUT Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2020 dan Upacara Penutupan Bendera Sang Merah Putih, Senin 17 Afustus 2020 mendatang.

Hal itu wajib dilakukan meski hanya di rumah masing-masing. Tak hanya itu, para ASN wajib mengenakan pakaian Korpri.

Sebagai buktinya, mereka wajib mengirimkan foto mengikuti upacara kepada melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah untuk selaqnjutnya dikirm ke BKPP Kota Bandung paling lambat 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Man City vs Lyon: Masih Dalam Pemulihan, Sergio Aguero Dipastikan Absen

Hal ini diketahui melalui pengumuman Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung yang diunggah melalui media sosial Instagram.

Akun resmi BKPP Kota Bandung, @bkppbdg menyebutkan, hal itu menindaklanjuti Surat Edaran 003/SE.109-BKPP. ASN yang mengikuti upacara dari rumah jika tidak mengikuti upacara di Palza Balai Kota atau di kantir kewilayahan dan BUMD.

BKPP Kota Bandung menyebutkan, upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 di Plaza Balaikota Kota Bandung dihadiri oleh undangan terbatas. Sedangkan untuk Kepala Perangkat Daerah mengikuti upacara melalui Zoom (aplikasi telekonferensi).

Baca Juga: Ini Dia Daftar Skor Terbesar Liga Champions Eropa Usai Bayern Bantai Barcelona, 8-2

Sedangkan para camat dan pimpinan BUMD melaksanakan upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 di lingkungan masing-masing secara sederhana dan khidmat.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x