Kasus ini terus berlanjut dan akhirnya polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Yogen menjelaskan bahwa pasangan suami istri tersebut telah menyediakan tempat untuk melakukan keadilan restoratif, namun sang istri tidak hadir pada saat itu.
"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dan kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka". katanya
Yogen Heroes Baruno menambahkan, sejak awal kasus ini bergulir, mulai dari tahap penyidikan hingga ke tahap restorative justice, Sang istri PB tidak kooperatif. Itulah sebabnya dia ditahan oleh polisi.***