Pasal tersebut mengatur hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp75 juta.
"Perilaku yang mengarah pada, dan bukan merupakan, pelarian dapat dihukum berdasarkan Pasal 312," katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban yang bernama Yayan, santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin, Ciamis, mengendarai sepeda motor menuju ATM.
Santri asal Kabupaten Kuningan itu diduga bertabrakan dengan kendaraan Moge yang melaju dari arah Pangandaran menuju Bandung.