Terulang Lagi, Moge Melarikan Diri Usai Tabrak Santri di Ciamis, Polisi Periksa Pengendara Sebagai Saksi

- 28 Mei 2023, 21:49 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap santri korban tabrak lari diduga oleh moge di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Ciamis.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap santri korban tabrak lari diduga oleh moge di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Ciamis. /

 

Pasal tersebut mengatur hukuman penjara tiga tahun dan denda  sebesar Rp75 juta.

"Perilaku yang mengarah pada, dan bukan merupakan, pelarian dapat dihukum berdasarkan Pasal 312," katanya.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban yang bernama Yayan, santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin, Ciamis, mengendarai sepeda motor menuju ATM.

Santri asal Kabupaten Kuningan itu diduga bertabrakan dengan kendaraan Moge yang melaju dari arah Pangandaran menuju Bandung.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x