"Hingga kini kami Polres Ciamis dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk, termasuk di dalamnya melakukan penelusuran rekaman CCTV," katanya.
Kapolres berharap masalah ini dapat diselesaikan secepatnya dan meminta pihak-pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut untuk melapor ke kantor polisi terdekat atau datang langsung ke Polres Ciamis.
"Saya menghimbau kepada siapa saja yang terlibat dalam kecelakaan tersebut untuk melaporkannya ke kantor polisi terdekat," katanya.
Mengenai ancaman bagi pengendara yang melarikan diri setelah tabrakan dengan denda, kepala polisi mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran di bawah Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya 2009.